VIVAnews - Kementerian Keuangan merumuskan mekanisme penyaluran Dana Alokasi Desa (DAD) yang dimandatkan Undang-undang Desa sebesar 10 persen dari transfer daerah. Penerapan tata kelolaan yang baik harus diperhatikan dengan baik.
Menteri Keuangan, M Chatib Basri, 3 Januari 2014, menyatakan pemerintah harus memastikan tidak ada celah penyelewengan dalam penyaluran anggaran tambahan untuk desa itu. Penggunaannya juga harus diawasi dengan baik.
"Nanti saya pikirkan. Kalau tidak, bisa salah. Karena ini mesti hati-hati," ujar Chatib di kantornya, Jakarta.
DAD, ia melanjutkan, nanti akan disalurkan secara bertahap dan mulai dilakukan pada 2015. Tahapan penyaluran akan ditetapkan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015.
Menurut Chatib, pemerintah juga tidak terlalu dibebankan dengan adanya alokasi anggaran baru ini. Sebab, alokasinya hanya digeser dari anggaran untuk daerah yang sudah ada saat ini.
"Beban tambahannya tetap ada, tergantung berapa persen yang mau dikasih. Misalnya pemerintah untuk kasih lima persen, di tahap pertama tak perlu tambahan. Cukup yang direalokasikan saja atau tiga persen pertahap, kan tidak ada tambahan," kata Chatib.
Sebelumnya, setelah tujuh tahun digodok dewan, rancangan Undang-undang Desa akhirnya disahkan menjadi undang-undang di rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu 18 Desember 2013.
Dengan UU ini, perangkat desa akan mendapat gaji dan tunjangan kesehatan. Selengkapnya, baca . (asp)