Ditjen Pajak Tahan Pengemplang Pajak

Ilustrasi pajak
Sumber :
VIVAnews
Ogah Pakai Pelampung, Bocah 6 Tahun di Cikarang Tewas Tenggelam di Kolam Renang
- Direktorat Jenderal Pajak melakukan operasi penangkapan dan penahanan terhadap pengemplang pajak yang diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan.

RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, Kamis 16 Januari 2014, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka MDA oleh Penyidik Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan. Penahanan juga dilakukan terhadap tersangka MM alias MR oleh Penyidik Pajak Direktorat Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak.
PSSI Buka Suara soal Dugaan Pengaturan Skor Bhayangkara FC Vs Persik


"MDA ditahan mulai 8 Oktober 2013," ujar Kismantoro dalam keterangan tertulisnya.


Ia melanjutkan, MDA ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan sesuai Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak, tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).


Dalam menjalankan operasinya, ia menjelaskan, MDA memanfaatkan dua perusahaan, PT BLM yang terdaftar pada KPP Pratama Tebet dan PT ACU yang terdaftar pada KPP Pratama Bekasi Selatan, untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.


"Nilai kerugian negara terkait kasus ini diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp12 miliar," tutur Kismantoro.


Berdasarkan pengembangan kasus ini, telah ditetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu DvH, DnH, dan YF. Saat ini, berkas penyidikan atas MDA dan DvH telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung untuk kemudian dapat dilakukan penuntutan.


Adapun tersangka MM alias MR ditahan sejak 30 Oktober 2013. MM alias MR diduga kuat telah dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT CAP dan PT CBT selama kurun waktu 2010 hingga 2013.


Menurut Kismantoro, untuk melancarkan aksinya, MM alias MR membuat identitas palsu dan akta notaris palsu. Bahkan, rekening bank juga dibuat dengan menggunakan identitas palsu.


"Estimasi kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp55 miliar," kata Kismantoro.


Atas perbuatan tersebut, MM alias MR diklasifikasikan melakukan pelanggaran Pasal 39A huruf A yo Pasal 43 Undang-Undang KUP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.


Dari kedua kasus tersebut, ia menambahkan, Ditjen Pajak menemukan pola transaksi dan aliran uang hasil penjualan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, sehingga dapat juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Oleh karena itu, Ditjen Pajak saat ini berkoordinasi dengan PPATK dan KPK untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan
predicate crime
tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Kismantoro.


Ditjen Pajak juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu memberantas peredaran faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dengan cara mencermati dokumen transaksi dari lawan transaksinya dan melakukan konfirmasi atas faktur pajak masukan yang diterimanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya