Jasa Raharja Tidak Bisa Kembangkan Polis Selain Kecelakaan

kecelakaan kereta api di Bintaro
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Budi Setyarso, mengungkapkan pihaknya, hingga saat ini tidak bisa mengembangkan polis asuransi lain kecuali kecelakaan.

Pasalnya, tugas mereka ini sudah diatur dalam Undang-Undang Perasuransian.

Budi, ketika ditemui di Jakarta, Senin 20 Januari 2014 mengungkapkan, dulu Jasa Raharja memiliki asuransi untuk bencana.

“Namun semenjak ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian kita dilarang untuk mempunyai produk lain,” katanya.

Sejak itulah, ujar Budi, Jasa Raharja tidak mengurusi hal-hal lain kecuali kecelakaan di darat, laut ataupun udara.

Meninggal Dunia, Ini Profil Dorman Borisman Aktor Senior yang Langganan Jadi Karakter Orang Batak

Dia menjelaskan daya lingkupnya pun berbeda karena semua pengguna transportasi apapun mempunyai hak atas santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja.

Hak ini akan diberikan tanpa harus menjadi peserta ataupun mendaftar terlebih dahulu. Menurutnya, selain asuransi kecelakaan, perseroan memindahkannya ke Jasa Raharja Putra.

Dia memaparkan pada anak usaha Jasa Raharja tersebut, premi bencana dimasukkan ke dalam personal accident. Artinya, ini mengcover kejadian apapun yang terjadi pada pemilik polis.

"Ruang lingkupnya sangat luas mulai dari kecelakaan, kebakaran, banjir, atau kerugian apapun selama itu terjadi di Indonesia bisa di cover kecuali kejadiannya terjadi di luar negeri," ungkapnya. (umi)

Gempa Bumi Guncang Mataram NTB dan Bali

Gempa Bumi 5,2 Magnitudo Guncang Mataram dan Bali, Warga Lari Keluar: Trauma Gempa 2018

Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Bali diguncang gempa bumi bermagnitudo 5,2 pada pukul 05:09 WIB, yang berpusat di 97 kilometer Barat Daya Lombok Barat NTB

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024