Pengungsi Sinabung Dapat Keringanan Pembayaran Kredit

Gunung Sinabung meletus lagi, 21 Januari 2014.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rony Muharrman

VIVAnews - Satgas Nasional Penanganan Erupsi Gunung Sinabung menggelar rapat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Posko Satgasnas Erupsi Gunung Sinabung, Kabanjahe, Minggu, 26 Januari 2014. Rapat koordinasi menindaklanjuti perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai penanganan kredit macet bagi pengungsi erupsi Gunung Sinabung.

Israel-Iran Memanas, BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 21,46 Triliun

Hadir pada konferesi pers yang diselenggarakan di Posko Nasional antara lain BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Sumut, BPR di mana debitur mereka melakukan pinjaman.

Perwakilan OJK, Ahmad Fauzi mengatakan, ia telah berkoordinasi dengan bank-bank terkait keringanan terhadap debitur yang terkena dampak erupsi Gunung Sinabung. Langkah ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, bank akan menjadwal ulang atau menunda pembayaran dengan mengkategorikan kredit yang berpotensi bermasalah. Namun, tidak ada penghapusan kredit yang berjalan.

"Terkait hal ini, masing-masing bank akan melaksanakan sesuai dengan kebijakan yang mengacu kepada restrukturisasi," ujar Sutopo dalam rilis yang diterima VIVA.co.id.

Berdasarkan pertemuan OJK dan bank-bank per 21 Januari 2014, OJK  mencatat ada 1.119 rekening dengan jumlah kredit total Rp98,6 miliar. Tadi kondisi ini mungkin berubah dan OJK akan selalu ada pertemuan dengan bank.

Bank harus berkoordinasi dengan OJK. Masing-masing bank untuk menghubungi debitur atau nasabah dalam membicarakan rencana-rencana tindak lanjut terhadap keringanan pembayaran kredit tadi.
 
Restrukturisasi nanti akan dikembalikan kepada kebijakan masing-masing bank. Dan tidak membebankan debitur dalam pembayaran kredit dan waktu yang menurut ketentuan 3 tahun. Namun hal ini tergantung apabila debitur bisa mengembalikan dalam 1-2 tahun. (umi)

TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres
Ilustrasi Rapat Dewan Keamanan (DK) PBB

Indonesia Sesalkan Palestina Gagal Jadi Anggota Penuh PBB Karena Veto AS

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyesalkan kegagalan berulang DK PBB dalam mengesahkan resolusi keanggotaan penuh Palestina.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024