Sumber :
- VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews
- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus menggalakan penggunaan
electronic filing
( e-filing
) untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Pelaporan SPT tahun dilaksanakan paling lambat pada bulan Maret setiap tahunnya untuk pajak penghasilan (PPh) tahun sebelumnya.
Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan, Senityas J Prawatyani, Selasa 25 Februari 2014, mengatakan bahwa selama dua bulan terkhir pengguna
Baca Juga :
Persebaya Bertekad Bangkit Lawan Persib
Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan, Senityas J Prawatyani, Selasa 25 Februari 2014, mengatakan bahwa selama dua bulan terkhir pengguna
e-filing
meningkat signifikan yaitu lebih dari 34 ribu wajib pajak orang pribadi (WP OP).
"Tahun lalu itu selama setahun sebanyak 24 ribu WP OP," ujarnya, saat ditemui di kantornya.
Senityas berharap, pada tahun ini, masuk tahun ketiga, pengguna
e-filing
mencapai 700 ribu. Hal tersebut, dengan upaya sosialisasi yang gencar, salah satunya dengan membuka pojok pajak di pusat perbelanjaan.
"Kalau bisa semuanya, ya lebih bagus. Apalagi, nanti kalau nanti kekurangannya bisa dibayar dengan ATM," ungkapnya.
Senityas mengatakan bahwa saat ini dari tiga jenis SPT yang bisa diisi oleh WP OP, hanya dua yang bisa mengguna
e-filing
yaitu formulir 1770 sederhana dan 1770 sangat sederhana. Sedangkan formulir 1770 biasa, belum bisa menggunakan faailitas ini karena diperuntukan bagi WP OP yang memiliki penghasilan lain selain pekerjaannya atau mempunyai usaha.
E-filing,
Senityas melanjutkan, diklaim lebih MACO atau Mudah, Aman, Cepat, dan Ongkosnya murah. Sehingga memudahkan masyarakat untuk melakukan kewajiban pajaknya. "Ongkosnya cuma koneksi internet saja," katanya.
Untuk mendaftarkan
e-filing
masyarakat cukup membuka website pajak di situs
pajak.go.id
. Dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan
e-fin
di kantor pajak terdekat dengan memenuhi syarat yang ditetapkan yaitu foto kopi KTP dan NPWP.
Guna meningkatkan pemahaman masyarakat, menurut dia, kantor pajak juga mengadakan kelas pajak. Masyarakat yang ingin mengikuti cukup mendaftarkan di website resmi pajak.
"Masyarakat tinggal daftar di
pajak.go.id
. Nanti, ditentukan kapannya," kata Senityas. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
e-filing