- www.eimacs.com
VIVAnews - Dunia anak-anak sangat akrab dengan mainan, dapat dipastikan tidak ada anak yang tidak memiliki mainan.
Untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak Indonesia terkait keamanan dan kualitas permainan mereka, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-IND/PER/4/2013 Tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib.
Adapun aturan tersebut dikeluarkan pemerintah pada 11 November 2013 dan akan diberlakukan 30 April 2014. Berikut adalah jenis mainan anak yang wajib memenuhi SNI.
a. Terkait dengan keamanan, keselamatan, dan kesehatan mainan, mainan anak harus memenuhi persyaratan SNI ISO 8124-1:2010, SNI ISO 8124-2:2010, SNI ISO 8124-3:2010, SNI ISO 8124-4:2010, SNI IEC 62115:2011.
b. Jenis mainan yang harus memenuhi SNI itu dengan nomor pos tarif (HS code) sebagai berikut:
1. Baby walker dari logam (Ex 9403.20.90.00) dan dari plastik (9403.70.10.00).
2. Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka (9503.00.10.00).
3. Boneka; bagian dan aksesorinya (9503.00.21.00, 9503.00.22.00, dan 9503.00.29.00).
4. Kereta listrik, termasuk rel, tanda, dan aksesori lainnya (9503.00.30.00).
5. Perabot rakitan model yang diperkecil (skala) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak (9503.00.40.10 dan 9503.00.40.90).
6. Perangkat konstruksi dan mainan konstruksional lainnya, dari bahan selain plastik (9503.00.50.00).
7. Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia (9503.00.60.00).
8. Puzzle dari segala jenis (9503.00.70.00).
9. Blok atau potongan angka, huruf atau binatang; perangkat penyusun kata; perangkat penyusun dan pengucap kata; toy printing set; counting frame mainan (abaci); mesin jahit mainan; mesin tik mainan (9503.00.91.00).
10. Tali lompat (9503.00.92.00).
11. Kelereng (9503.00.93.00).
12. Mainan lainnya selain yang tersebut di atas yang terbuat dari semua jenis material baik dioperasikan secara elektrik maupun tidak:
- Balon, pelampung renang untuk anak atau mainan lainnya yang ditiup/dipompa, yang terbuat dari karet dan/atau plastik.
- Senapan/pistol mainan.
- Mainan lainnya memiliki nomor pos tarif 9503.00.99.00. (art)