Dituduh Kongkalikong dengan Pengusaha, Kemendag Lawan KPPU

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus
VIVAnews
Kenang Sosok Almarhum Sopyan Dado Semasa Hidup, Keluarga Ungkap Hal Ini
- Komisi Persaingan Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dalam kasus kartel bawang putih, menyebut ada persekongkolan dalam pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih. Padahal, SPI itu hanya bisa diurus di Kementerian Perdagangan.

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 7 Miliar Rupiah

Kementerian Perdagangan menolak tuduhan kongkalikong yang terjadi antara pengusaha dengan pemerintah, terkait SPI bawang putih ini. Mereka pun akan melakukan banding.
Mantan Komandan IDF Sebut Netanyahu Bikin Israel Semakin Terpuruk


"Dengan tegas, saya menolak dan saya banding atas nama hukum," kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat 21 Maret 2014.

Lutfi mengatakan, Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berlaku kepada pelaku usaha, bukan kepada pemerintah.

"Kami bukan bagian dari perdagangan dan monopoli, tetapi kami ini merupakan wasit dan regulator," kata dia.


Lutfi beralasan, langkah yang diambil pemerintah--impor bawang putih--bertujuan untuk menstabilkan harga. Dia mengklaim, sebelum pemerintah mengambil kebijakan itu, harga bawang putih sebesar Rp95 ribu per kilogram.


"Wasit tidak bisa bersengkongkol dengan pemain. Mengapa diambil keputusan ini? Saat harga bawang putih Rp95 ribu, naik, dan tidak masuk akal. Pemerintah mengambil tindakan khusus untuk menurunkan harga. Jadi, kami mengambil keputusan yang sesuai dengan aturan," kata dia.


Seperti dikutip pada situs KPPU, dalam pemeriksaan kartel bawang putih tersebut, KPPU mendapati temuan-temuan, seperti rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) bawang putih yang baru diterima pada Oktober 2012, terdapat perpanjangan SPI yang diajukan pelaku usaha dan disetujui Kementerian Perdagangan, tidak ada dasar hukum perpanjangan SPI, dan persengkongkolan perpanjangan dan pengurusan SPI.


Karena itu, komisi ini memutuskan ada 19 importir yang terlibat dalam kartel bawang putih pada Kamis 20 Maret 2014.


Berikut ini adalah daftar importir yang dikenai denda, karena terlibat kartel bawang putih. Dendanya mulai dari belasan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah.


1. CV Bintang didenda Rp921 juta

2. CV Karya Pratama didenda Rp94 juta

3. CV Mahkota Baru didenda Rp838 juta

4. CV Mekar Jaya didenda Rp838 juta

5. PT Dakai Impex didenda Rp921 juta

6. PT Dwi Tunggal didenda Rp921 juta

7. PT Global Sarana Perkasa didenda Rp921 juta

8. PT Lika Dayatama didenda Rp704 juta

9. PT Mulya Agung Dirgantara Rp518 juta

10. PT Sumber Alam Jaya Perkasa didenda Rp837 juta

11. PT Sumber Roso Agromakmur didenda Rp842 juta

12. PT Tritunggal Sukses didenda Rp921 juta

13. PT Tunas Sumber Rezeki didenda Rp838 juta

14. CV Agro Nusa Permai didenda Rp919 juta

15. CV Kuda Mas didenda Rp20 juta

16. CV Mulia Agro Lestari didenda Rp433 juta

17. PT Lintas Buana Unggul didenda Rp921 juta

18. PT Prima Nusa Lentera didenda Rp11 juta

19. PT Tunas Utama Sari Perkasa didenda Rp921 juta


Selain itu, KPPU memberikan dua rekomendasi, yaitu setiap instansi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan harus memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam perumusan kebijakannya, serta penetapan kebijakan impor khususnya yang menggunakan skema kuota harus berkoordinasi dengan instansi terkait. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya