Dirut Bank Mandiri Enggan Tanggapi Isu Akuisisi BTN

Budi Gunadi Sadikin, Dirut PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Main Series Bareng Nicholas Saputra, Lee Sang Heon Jadi Bisa Masak Orek Tempe
- Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Budi Gunadi Sadikin, enggan mengklarifikasi mengenai isu akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk. Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana untuk melepas sebagian saham bank pelat merah itu.

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Meski demikian, di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu 16 April 2014, dia tidak membantah maupun mengiyakan wacana tersebut. "Sampai saat ini saya belum bisa
Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah
ngomong ," ujar Budi.


Sebagai informasi, hingga saat ini belum jelas siapa yang akan mengambil alih bank tersebut. Saham itu rencananya dijual ke bank pelat merah lainnya, untuk memperkuat struktur perusahaan perbankan milik negara, guna persiapan menghadapi persaingan internasional di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.


Rencana pelepasan saham pemerintah tersebut tertuang dalam surat Kementerian BUMN tertanggal 11 April bernomor SR-161/MBU/04/2014 yang ditujukan kepada direktur utama BTN.


Perseroan diminta untuk menambahkan agenda rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) perseroan yang akan digelar pada Mei mendatang.


Adapun penambahan agenda RUPSLB yang diminta diketahui salah satunya adalah persetujuan prinsip atas perubahan pemegang saham perseroan.


Budi menambahkan, Kementerian BUMN memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa pembelinya. Dia berharap, proses ini berjalan dengan baik nantinya, siapa pun yang akan mengakuisisi BTN.


"Ya, kalian tanya saja ke pemegang saham," tambahnya


Seperti diketahui, komposisi pemegang saham BTN saat ini terdiri atas Pemerintah Indonesia sebesar 60,14 persen, badan usaha asing 25,45 persen, dan sisanya terdiri atas perorangan, karyawan, reksa dana, dana pensiun, asuransi, koperasi dan perseroan terbatas. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya