- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Kementerian Keuangan belum beri restu rencana akuisisi PT Bank Tabungan Negara (BTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk yang isunya kini ramai dibicarakan. Surat dari Kementerian BUMN terkait permintaan aksi korporasi tersebut belum sampai ke Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Chatib Basri, Kamis 17 April 2014, mengakui Menteri Badan Usaha Milik Nergara (BUMN) Dahlan Iskan memang sudah memberi tahu secara informal mengenai rencana akuisisi itu.
Namun, Chatib menegaskan, komunikasi formal tentang langkah pengambilalihan saham BTN oleh Bank Mandiri ini tetap harus dilakukan. "Mesti kirim surat dong. Jangan kayakmengobrol-obrol kafe sama saya," ujar Chatib di Jakarta.
Menurut Chatib, prosedur yang harus dilalui tidak berhenti dengan hanya mengirimkan surat permintaan. Rencana itu pun harus dipelajari terlebih dahulu, terutama menyangkut kepentingan dalam melakukan akuisisi.
"Saya belum bisa jawab pertanyaan. Dikirim dulu (suratnya), nanti dipelajari," kata Chatib.
Sebagai Informasi, Kementerian Keuangan sebagai pengelola kekayaan negara merupakan pemegang saham utama perusahaan-perusahaan BUMN. Kementerian BUMN diamanatkan sebagai pemegang kuasa pemegang saham perusahaan pelat merah, karena itu setiap aksi korporasi yang dilakukan BUMN harus mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan.