Pensiun dari BPK, Hadi Poernomo Beberkan Audit Bank Mutiara

Pimpinan Bank Mutiara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nila

VIVAnews - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, Senin 21 April 2014, menjalani hari terakhirnya menjalankan tugas di instansi tersebut.

Dia pun membeberkan hasil audit investigasi, pemberian penanaman modal sementara (PMS) kepada PT Bank Mutiara yang dilakukan pada akhir tahun lalu.

Di kantornya, Hadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyuntikan PMS yang dilakukan LPS pada 23 Desember 2013 sebesar Rp1,23 triliun belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Antara lain karena terdapat pengelolaan kredit oleh manajemen Bank Mutiara yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan atas 23 debitur yang mengalami permasalahan menunjukan bahwa proses restrukturisasi pada sepuluh debitur dengan baki debet per 30 Juni 2013 sebesar Rp787,35 miliar tidak mengikuti ketentuan Bank Indonesia (BI).

Proses tersebut, ujarnya, juga tidak searah dengan kebijakan internal Bank Mutiara, antara lain prinsip kehati-hatian dalam hal prospek usaha, kemampuan bayar dan agunan para debitur.

"Pelaporan penyaluran kredit pada dua debitur dengan baki debet per 30 Juni 2014 sebesar Rp19,1 miliar, juga tidak mengikuti prosedur," ujarnya.

Kemudian, lanjut Hadi, adanya pelaporan pada 23 debitur dengan baki debet per 30 Juni 2013 sebesar Rp946,74 miliar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan hak tersebut dilakukan atas persetujuan direksi Bank Mutiara.

Hal itu mengakibatkan menurunnya kolektabilitas kredit atau kekurangan penyisihan penghapusan aktifa produktif (PPAP) sebesar Rp607,05 miliar, yang pada akhirnya mempengaruhi keuangan Bank Mutiara.

"Itu tidak sesuai dengan Peraturan BI(PBI) No. 7/2/PBI/2005, sebagaimana diubah menjadi PBI No. 11/2/PBI/2009 jo. PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang penilaian kualitas aset bank umum," katanya.

Temuan lainnya, papar Hadi, Bank Mutiara tidak menyampaikan posisi rasio kecukupan modal (CAR) sesuai dengan kondisi sebenarnya pada laporan keuangan publikasi bulanan periode Juni sampai November 2013.

Dia menjelaskan, Bank Mutiara dinilai tidak transparan dan melanggar PBI No.14/14/PBI/2012 tentang transparansi dan publikasi laporan Bank dan PBI No. 14/PBI/2012 terntang penilaian kualitas aset bank.

Dia menuturkan, penanganan Bank Mutiara oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam audit tersebut juga dinilai belum sepenuhnya berjalan efektif.

Yandri Klaim Seluruh DPW dan DPD PAN Ingin Zulhas Kembali Ketua Umum

Pasalnya, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya praktik-praktik di bidang perbankan yang dilakukan Bank Mutiara belum mengacu pada aturan yang berlaku.

Antara lain, kelemahan dalam pendanaan terutama pemberian cash back dan bunga deposito di atas bunga penjaminan LPS.

Lalu, restrukturisasi penyaluran kredit yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku, pelaporan posisi CAR yang tidak sesuai, dan implementasi good corporate governance (GCG) dalam pengelolaan Bank Mutiara masih lemah.

"Hal ini menunjukan bahwa penanganan PT BM (Bank Mutiara) yang dilakukan oleh LPS belum sepenuhnya berjalan efektif," kata Hadi.

Audit tersebut, menurut Hadi, juga menunjukan bahwa penambahan modal itu belum mempertimbangkan alternatif lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lagipula Bank Mutiara belum ditetapkan oleh BI sebagai bank gagal yang tidak dapat disehatkan dan belum dilakukan penilaian apakah berdampak sistemik atau tidak.

Sehingga, menurutnya, Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), belum memutuskan Bank Mutiara sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Selain itu dalam kesimpulan rapat FKSSK 16 Desember lalu, belum memutuskan untuk menyuntikan modal kepada Bank Mutiara.

Sementara itu, LPS menyatakan bahwa pembahasan masalah Bank Mutiara dalam rapat FKSSK bukan dalam rangka meminta keputusan FKSSK.

Bagi Mardani Ali Sera, PKS Harus Oposisi: Kita Beda dengan 02, Landasan Berpikir dan Asumsinya

Melainkan hanya menjalankan pasal 33 PLPS No. 5/PLPS/2006 yang menyatakan bahwa selama bank gagal sistemik dalam penanganan LPS, maka LPS meminta Komite Koordinasi (KK) untuk membahas permasalahan bank serta langkah-langkah yang akan diambil untuk penanganan bank tersebut.

"Dengan demikian, keputusan penambahan modal PT BM oleh LPS dilakukan tanpa adanya putusan FKSSK yang menyatakan PT BM adalah bank gagal berdampak sistemik, atau pemberitahuan dari BI," tandasnya.

Laporan ini, menurut Hadi, telah diserahkan kepada pihak-pihak terkait pada tanggal 17 April lalu. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh ketua BPK baru yang akan menggantikannya nanti. (eh)

Syifa Hadju

Hubungannya Diduga Retak karena Orang Ketiga, Begini Kata Syifa Hadju Soal Perselingkuhan

Menurut Syifa Hadju, setiap orang dalam sebuah hubungan pasti akan belajar menerima kekurangan pasangan masing-masing.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024