Ini yang Harus Diambil Pemerintah Sebelum Resmikan UU Tapera

Pekerja menyelesaikan proses pembangunan rumah
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Pemerintah bersama dengan DPR tinggal selangkah lagi memastikan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diresmikan. Dengan demikian, pungutan sebesar tiga persen dari penghasilan perorangan juga akan segera berlaku.

Walaupun demikian, hingga saat ini, belum jelas lembaga yang akan menampung dana puluhan triliun yang akan didapat setiap bulan tersebut.

Penampilan Makin Sopan, Nikita Mirzani Ternyata Diawasi Rizky Irmansyah

Direktur Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, Senin 21 April 2014, mengungkapkan bahwa seharusnya pemerintah menyiapkan badan penampung dana itu terlebih dahulu.

"Harusnya, badannya dulu dibentuk pemerintah. Jadi, ketika UU-nya disahkan dan dananya ditarik sudah ada badan yang langsung mengaturnya," katanya, saat  ditemui di Jakarta.

Badan ini, menurut Ali, sebaiknya tidak di bawah kementerian karena di dalamnya terdapat unsur dari berbagai kementerian. Nantinya, badan ini akan mengelola tanah dan bekerja sama dengan pihak swasta untuk membangun hunian murah.

Jika harga tanah bisa ditekan, tambahnya, harga properti akan semakin ringan. Dengan adanya properti murah dari Tapera, harga properti secara keseluruhan akan tertahan. Sebab, pengembang swasta akan berfikir dua kali untuk memberikan harga tinggi.

"Jadi, pengembang swasta punya 'musuh', tidak seperti selama ini yang dilepas menggunakan mekanisme pasar sepenuhnya," katanya.

Jalan lainnya, menurut Ali, adalah memberdayakan kembali Perumnas. Perumnas ditunjuk menjadi penyalur dan pengatur dana Tapera yang setiap bulannya diperkirakan mencapai Rp25 triliun.

Namun, kata dia, Perumnas harus keluar dari BUMN dan kembali pada hakikatnya sewaktu pertama dibentuk. (eh)

Toko Alat Musik

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia

Tujuan dari ekspansi ini adalah untuk meningkatkan pengalaman musik bagi para musisi di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024