Hanya Satu Konsorsium Kembalikan Dokumen Tender Tol Medan-Kualanamu

Pembangunan jalan tol
Sumber :
  • Antara/ Indrianto Eko Suwarso

VIVAnews - Batas pengembalian dokumen tender jalan tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi sudah terlewati. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, memutuskan mengembalikan dokumen tender yang sudah dibuka dalam kurun waktu tiga bulan telah ditutup pada 16 April 2014.

Kepala BPJT, Achmad Gani Ghazali, Jumat 25 April 2014, mengungkapkan bahwa dari empat konsorsium yang lolos dalam pra kualifikasi tender, hanya satu yang mengembalikan dokumen tender.

"Iya, hanya satu yang mengembalikan dokumen tendernya," katanya.

Dia menjelaskan, dengan hanya satu pihak yang mengembalikan dokumen tender, maka sesuai dengan aturan, ada dua jalan keluar yang bisa ditempuh.

Jalan pertama dengan melakukan tender ulang. Sedangkan cara kedua adalah melakukan negosiasi dengan pihak yang memasukkan tender.

Pilihan ini, menurut Gani, akan dilaporkan ke Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto yang akan memutuskan pilihan mana yang akan dipilih. "Senin akan kami kirimkan suratnya ke Pak Menteri, nanti beliau akan memutuskan cuma lelang ulang atau negosiasi," katanya.

Dia menjelaskan, Menteri PU biasanya lebih memilih untuk melakukan negosiasi. Sebab, jalan tol ini mendesak untuk dibangun.

Menurut Gani, jika lelang ulang dilakukan, prosesnya akan lebih lama karena proses itu akan diulang dari awal. Seperti diketahui, lelang tol untuk akses Bandara Kualanamu ini telah berjalan setahun belakangan.

Dia menambahkan, Jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi mempunyai panjang 72,03 kilometer dengan biaya investasi Rp2,6 triliun untuk seksi Medan-Kualanamu dan sebesar Rp1,75 triliun untuk seksi Kualanamu-Tebing Tinggi.

Diberitakan sebelumnya, hanya konsorsium PT Jasa Marga Tbk, PT Waskita Karya Tbk, PT Hutama Karya, dan PT Pembangunan Perumahan Tbk yang mengembalikan dokumen tender.

Sisanya, yakni tiga konsorsium seperti konsorsium PT Nusantara Infrastructure Tbk, Kookmin Bank, Woori Bank, Korea Exchange Bank, Posco Engineering and Construction Co. Ltd, Lotte Engineering and Conctruction Co. Ltd.

Charly Van Houten dan Muhammad Daud Kolaborasi dalam Lagu Tulang Rusuk

Kemudian konsorsium PT Bangun Tjipta Sarana, dan Konsorsium Shapoorji Pallonji Roads Private Limited, PT Praba Indopersada tidak mengembalikan dokumen dan dianggap gugur. (asp)

Ilustrasi penjara

Nekat Selundupkan Sabu di Sepatu, Pengunjung Rutan di Tangerang Ditangkap

Sabu seberat 5,5 gram itu diselundupkan untuk salah seorang narapidana berinisial AR.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024