Langgar Aturan Jual Minuman Beralkohol, Pemerintah Cabut izin Usaha

Pemusnahan Miras dan VCD Bajakan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Kasus Temuan Mayat Bayi Tanah Abang, Polisi Tangkap Orang Tua
- Pemerintah akan tindak tegas minimarket dan toko-toko lainnya yang menjual minuman beralkohol kepada anak-anak dan remaja. Sanksinya tidak main-main: pencabutan izin usaha.

Saudi Arabia Permits All Types of Visas to Perform Umrah

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
3 Faktor Cegah Operasi Intelijen Siber, Jangan Terbalik


Di dalam peraturan itu, tertulis bahwa tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol, seperti minimarket, hipermarket, dan toko eceran, wajib meminta pembeli menunjukkan kartu identitasnya, yaitu KTP.


Sebab, konsumen yang boleh membeli minuman beralkohol adalah pembeli berusia 21 tahun ke atas. Permendag tersebut mulai berlaku efektif per 11 April 2014.


"Yang akan kami cabut izinnya adalah penjualnya. Yang akan dikenakan sanksi penjualnya, bukan hanya pembelinya saja. Dengan adanya Permendag ini, kalau dia melanggar itu, baik izin edar maupun izin usaha
convenience store
-nya kami cabut. Justru, kami sekarang memberikan pengawasan yang lebih ketat kepada pengecernya," kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat 25 April 2014.


Bayu mengakui, minuman beralkohol berhubungan dengan beberapa hal. Salah satunya, adalah dunia pariwisata.


"Kami tahu minuman beralkohol ini punya hubungan korelasi dengan turisme: perkembangan hotel, turis, dan lain-lain. Kalau (turisme) berkembang, (perdagangan minuman beralkohol) akan berkembang. Ada juga WNI dari sudut agama tidak dilarang minum-minuman beralkohol," kata dia.


Tetapi, Bayu menegaskan, dengan adanya peraturan itu, penjualan minuman beralkohol lebih ketat. Soalnya, yang disasar adalah masyarakat yang berusia di bawah 21 tahun.


"Yang jadi fokus, untuk tidak mudah diakses bagi warga negara yang tidak berhak, terutama bagi anak-anak dan remaja. Kami usahakan seminimal mungkin," kata dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya