Mantan Menteri Kritik Menpera yang Laporkan Pengembang

Menpera Suharso Monoarfa
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Ajak Bernostalgia, Dewa 19 hingga Reza Artamevia Guncang Panggung Soul Intimate Concert 2.0
- Kebijakan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz, melaporkan pengembang ke Kapolri menuai berbagai reaksi. Reaksi pro dan kontra datang dari berbagai kalangan di bidang perumahan.

BMKG Sebut Gelombang hingga 2,5 Meter Bakal Terjadi di Perairan Indonesia, Ini Lokasinya

Mantan Menpera Suharso Monoarfa pun terpancing untuk berkomentar. Ia dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Menyoal Kriminalisasi Hunian Berimbang" di Jakarta, Jumat 12 Juli 2014, mengungkapkan apa yang dilakukan Djan Faridz tidak punya dasar.
Mobil Listrik Vinfast Pakai Sistem Sewa Baterai, Segini Biayanya


"Secara undang-undang itu tidak bisa," katanya.


Suharso mengungkapkan dalam undang-undang tidak ada ketentuan pidana bagi pengembang. Sedangkan Peraturan Menteri yang dijadikan dasar Djan Faridz menuntut 291 pengembang itu tidak bisa dijadikan dasar.


Menurut Suharso, yang diatur dalam pidana adalah tindakan penipuan dan pembohongan kepada konsumen. Kedua hal ini memangĀ  diatur dalam UU no 1 tahun 2011.


Ketika ditanya apa motif Djan Faridz, Suharso juga mengaku tidak mengerti. Ia mengaku tidak mengerti Menpera saat ini melihat dari sisi mana, sehingga bisa melaporkan ke polisi.


Ia mengungkapkan, seharusnya pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk lanjutan UU Hunian berimbang. PP inilah yang nantinya akan menjadi landasan dari pelaksanaan.


"UU itu harus diterjemahkan, karena terlalu luas. Oleh karena itu, pemerintah harus menerbitkan PP-nya terlebih dahulu," kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya