Erman: Tenaga Kontrak Perlu Dihapus

VIVAnews - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menyatakan, tenaga kontrak dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia perlu dihapus. Ini setelah benturan aturan tenaga kerja outsourcing dan tenaga kerja kontrak dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.

"Wong bekerja kok ada sistem kontrak, kalau dulu kan memang ada masa percobaan, misalnya 3 bulan," kata Erman di Jakarta, Selasa 12 Mei 2009.

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan

Menurut Erman, sitem kontrak membuat tenaga kerja tidak memiliki hak-hak seperti karyawan. Sistem ini juga tidak seperti outsourcing yang menyediakan tenaga kerja pada perusahaan lain.

Erman menanggapi demikian menyusul rencana revisi Undang-undang Ketenagakerjaan. "Ini pendapat saya."

Erman mengatakan, kini Badan Tripartid Nasional sedang membahas revisi ini. "(Pembahasannya) sudah mulai, jadi nanti tenaga kontrak bagaimana, tenaga outsourcing itu bagaimana," kata Erman.

Badan Tripartid akan mencari terobosan masalah ini dengan menampung aspirasi dari pengusaha, serikat kerja, dan pemerintah, sehingga nantinya benturan ini tidak muncul lagi. "Revisi harus melibatkan semua pemangku kepentingan, bukan hanya pemerintah," katanya.

4 Kebiasaan Unik Suku Dayak, Dari Telingaan Aruu hingga Panggil Arwah Leluhur
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluan, Padang Pariaman, disegel warga

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel

Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman disegel oleh warga setempat, Kades dituduh hubungan sejenis

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024