Izin Dicabut Jika Maskapai Tak Lapor Keuangan

VIVAnews - Maskapai yang tidak melaporkan keuangan secara berkala diancam dengan pencabutan izin usaha. Hal itu sesuai dengan amanat Undang Undang No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
 
Berdasarkan UU 1/2009, maskapai penerbangan harus menyerahkan laporan periodik setiap enam bulan.        

"Bagi (maskapai) yang tidak menyerahkan, sanksinya bertahap, mulai dari peringatan sampai pencabutan izin usaha," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Herry, laporan keuangan maskapai adalah ukuran sejauhmana kekuatan keuangan sebuah maskapai. Sekaligus, sebagai alat pendeteksi dini maskapai mana yang mengalami kesulitan permodalan yang bisa mempengaruhi kinerja, layanan, dan perawatan pesawat.
        
Kecelakaan pesawat belakangan ini, kata dia, sering disebabkan karena usia pesawat dan kurangnya perawatan. Sedangkan untuk melakukan investasi pesawat baru, memerlukan modal sangat besar.

Herry menambahkan, jadi bila ditemukan maskapai penerbangan yang kekurangan modal, dapat diantisipasi sedini mungkin. Di antaranya, menyarankan merger terhadap maskapai-maskapai yang sulit modal. "Biasanya lapor saat mau bangkrut," ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara segera menyiapkan auditor khusus untuk mendukung program penyerahan laporan keuangan ini.

Sengketa Pilpres Dinilai Jadi Pembelajaran, Saatnya Prabowo-Gibran Ayomi Semua Masyarakat

Pemerintah merencanakan akan menunjuk auditor khusus. Auditor independen itu bertugas membandingkan laporan keuangan yang diserahkan dengan kondisi operasional maskapai bersangkutan. "Jika hasil laporan tidak sesuai dengan audit independen, sanksi yang akan diberlakukan," kata Herry.

Herry menuturkan, maskapai yang lalai rawan akan kecelakaan. Selain itu, sering terjadinya peristiwa kecelakaan akan sangat berpengaruh terhadap pencabutan larangan terbang Uni Eropa terhadap maskapai Indonesia.

Airlangga Hartarto Didukung Satkar Ulama jadi Ketum Golkar 2024-2029

Airlangga Dapat Dukungan Satkar Ulama jadi Ketum Golkar Lagi, Didoakan Menang Aklamasi

Dukungan ke Airlangga Hartarto, untuk kembali memimpin Partai Golkar, terus berdatangan. Kali ini, dari organisasi didirikan Golkar, yakni Satuan Karya atau Satkar Ulama.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024