Alat Rumah Tangga Bermelamin

Perindustrian Diminta Terbitkan SNI Melamin

VIVAnews - Departemen Perindustrian diminta segera menerbitkan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk alat rumah tangga berbahan melamin, menyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan atas produk berbahan melamin yang berbahaya. 

"Selama ini standar penggunaan produk alat makanan bermelamin tidak pernah diwajibkan Departemen Perindustrian," kata Kepala Badan Standardiasai Nasional Bambang Setiadi di sela-sela seminar Impact of Standardization on Economy di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa 9 Juni 2009.

Menurut dia, SNI untuk produk melamin untuk makanan harus diwajibkan untuk melindungi kepentingan konsumen. Otoritas untuk pengecekan produk di Badan POM, namun otoritas pemberlakuannya ada di Departemen Perindustrian. "Ada bagusnya memberlakukan standar melamin pangan diwajibkan supaya ketika membeli alat makan yang tidak ada SNI tidak akan beredar, sehingga konsumen terlindungi," katanya.

Bambang menilai temuan Badan POM itu mengindikasikan pemerintah lalai terhadap kepentingan konsumen. Sebelum dilakukan pemberlakuan SNI terhadap produk alat makanan, sebaiknya Badan POM melakukan penelitian terlebih dahulu ada berapa banyak produk yang memiliki SNI. Mengingat, selama ini ada juga produk alat makanan yang memiliki SNI, terutama produk impor. hadi.suprapto@vivanews.com

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal
UOB Media  Literacy Circle

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data mengkhawatirkan terkait kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat utang pinjaman online pinjol ilegal

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024