Pembangunan Hunian

Rumah di Hutan Lindung Perlu Payung Hukum

VIVAnews - Realestat Indonesia (REI) meminta agar pembangunan hunian atau rumah di atas lahan yang berstatus hutan lindung segera memiliki payung hukum. Pasalnya, saat ini hunian tersebut tidak bisa dibuatkan sertifikat.

Demikian dikemukakan Ketua Umum DPP REI Teguh Satria usai menghadiri Seminar Bulanan bertema "Problematika Penyediaan Hunian Layak dan Terjangkau" di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Teguh, saat ini notaris maupun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak berani melakukan transaksi atau peralihan hak atas tanah hutan lindung. Sebab, statusnya sampai hari ini masih hutan lindung.

Kisah Mualaf Jorvan Vieira Pelatih Timnas Irak yang Berhasil Membawa Timnya Menjuarai Piala Asia

"REI tidak tahu, apakah cukup Menteri Kehutanan mengeluarkan surat bolehnya penggarapan hutan lindung untuk hunian atau harus ada undang-undang," ujarnya.

Dia mencontohkan kasus di Batam, rumah sudah dibeli dan dihuni sekian tahun tapi sertifikatnya tidak bisa dibuat karena Kepala BPN di sana tidak berani mengeluarkan surat akibat statusnya masih hutan lindung.

Demikian pula, Teguh menambahkan, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang seluruh kota tersebut adalah hutan lindung. Sehingga, kepastian transaksi tidak bisa dilakukan di sana karena kepala kantor pertanahan di sana tidak berani mengeluarkan surat hak tanah yang masih statusnya hutan lindung atau bersengketa. "Begitu pula notaris," kata dia.

Sehingga, kata Teguh, orang-orang yang sudah beli dan tinggal bertahun-tahun di daerah Kalimantan tersebut merasa tidak aman, karena belum jelasnya status tanah yang mereka miliki itu.


antique.putra@vivanews.com

Kiper Dallas FC, Maarten Paes

Niat Mulia Maarten Paes untuk Timnas Indonesia

Maarten Paes, resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah melakukan pengambilan sumpah di Jakarta, Selasa 30 April 2024. Ini niat mulia kiper FC Dallas tersebut.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024