Hadapi Newmont, Pemda NTB Cari Strategi

VIVAnews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui PT Daerah Maju Bersaing tampaknya tidak sabar mengeksekusi 10 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara.

Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing Andi Hadiyanto mengatakan, dia akan bertemu dengan rekananannya, PT Multicapital, di Jakarta untuk membahas akuisisi saham senilai US$ 391 juta itu.

Kemnaker Menyatakan Kepada Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5 Persen

"Besok kami akan menggelar rapat dengan Multicapital untuk membahas proses akuisisi," kata Andi kepada wartawan di Mataram, Kamis 30 Juli 2009.

Daerah Maju Bersaing dan Multicapital telah membentuk perusahaan patungan, PT Multi Daerah Bersaing dengan komposisi 25 persen dan 75 persen untuk Multicapital. Melalui Multi Daerah Bersaing inilah, mereka akan mengeksekusi 10 persen saham Newmont jatah pemerintah daerah. 

Rencananya, Multi Daerah akan membicarakan finalisasi akuisisi dengan Newmont pada 14 Agustus. "Ini tidak melebihi target divestasi pada 17 Agustus," ujar Andi.

Percepatan proses akuisisi saham itu dinilai dapat berdampak pada perkembangan kemajuan Nusa Tenggara Barat ke depan. Apalagi, Newmont sudah memberi sinyal agar proses divestasi saham itu dapat segera dilakukan.

Jika proses Divestasi itu selesai, Pemerintah Provinsi NTB akan memperoleh dividen Rp 40 miliar pada tahun pertama. Selanjutnya nilai dividen akan dibagikan kepada tiga pemerintah daerah masing-masing 40 persen untuk Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa Barat, serta 20 persen untuk pemerintah Kabupaten Sumbawa, seseuai dengan kepemilikan saham di Daerah Maju Bersaing.

Kedua perusahaan itu sudah membentuk PT Multi Daerah Bersaing. Daerah Maju Bersaing dengan Multicapital tengah membahas komposisi direksi dan komisaris Multi Daerah. "Proses pengisian direksi dan komisaris itu akan rampung dalam pekan ini," ujarnya. hadi.suprapto@vivanews.com

Laporan: Edy Gustan l Mataram

Tarif Bus Transjakarta Rp3.500 Rute Kalideres-Bandara Soetta Berlaku 1 Mei 2024
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Kementerian Perdagangan mengungkapkan, utang selisih harga atau "rafaksi" minyak goreng akan dibayarkan ke para pengusaha di sektor tersebut pada Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024