Semester I-2009

Jaksa Selamatkan Uang Negara Rp 5 Triliun

VIVAnews - Hingga semester pertama tahun ini, jaksa pengacara negara (JPN) telah berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 5 triliun. Ini belum diperhitungkan dengan penyelamatan uang dari potensi penghematan Badan Usaha Milik Negara yang meminta bantuan hukum. 

Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tatausaha Negara Edwin P Situmorang usai Penandatanganan Piagam Kerja Sama Antara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dengan Kejaksaan Agung di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Rabu 5 Agustus 2009.

Menurut dia, penghematan yang dilakukan BUMN jika perusahaan BUMN menggunakan pengacara negara dibandingkan diserahkan kepada pengacara swasta. "Menurut teman-teman BUMN, ada penghematan sebanyak 80 persen jika menggunakan pengacara negara, karena jaksa negara tidak dibayar," ujarnya.

Penyelamatan uang negara sebanyak Rp 5 triliun tersebut telah melampaui perolehan tahun lalu yang sebanyak Rp 4 triliun. "Setahun lalu saja Rp 4 triliun, tahun ini pasti akan lebih besar lagi," kata dia.

Menurut dia, pencapaian tersebut didorong oleh semakin meningkatnya kepercayaan BUMN untuk menggunakan JPN dalam setiap sengketa usaha. Tak hanya melalui persidangan, JPN juga kerap digunakan dalam proses mediasi atau nonlitigasi. "Penyelesaian dengan cara nonlitigasi hampir 80 persen dari sengketa yang kami tangani," ujarnya.

Edwin mengaku Kejaksaan telah menangani ratusan kasus sengketa selama setahun ini. Sebagian besar diarahkan untuk diselesaikan secara mediasi karena proses lebih cepat. "Kalau nonlitigasi, dalam waktu hitungan bulan sudah selesai, tapi kalau melalui persidangan maka butuh waktu tahunan," ujarnya.

Kasus-kasus sengketa BUMN besar, Edwin mengaku, telah diselesaikan. "Selain Perusahaan Perdagangan, juga ada PT Danareksa, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, dan kasus terakhir PT Permodalan Nasional Madani," kata dia. 

Tiga bulan lalu, Kejaksaan berhasil memulihkan uang negara sebanyak Rp 1,2 triliun dari sengketa Permodalan Nasional dengan Bakrie Capital Indonesia melalui mediasi.

Pada saat yang sama, Perusahaan Perdagangan dan Kejagung menandatangani piagam kerjasama terkait pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain untuk setiap sengketa yang dialami Perusahaan Perdagangan. hadi.suprapto@vivanews.com

Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim
Kemenkominfo menyelenggarakan kegiatan chip in literasi digital

Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"

Kemenkominfo menyelenggarakan kegiatan chip in Literasi Digital dengan mengusung tema “Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya”.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024