Industri Tolak Pengesahan RUU Kesehatan

VIVAnews - Sejumlah kalangan industri yang tergabung dalam Lintas Industri menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Keseharan yang hampir selesai pembahasannya di tingkat DPR. Diperkirakan, pekan depan RUU tersebut akan disahkan.

"Sejak awal, kalangan industri baik dari sektor makanan olahan, farmasi, formula bayi, minuman ringan, dan jamu tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU," kata Juru Bicara Lintas Franky Sibarani di Jakarta, Kamis, 10 September 2009.

Menurut dia, terdapat ketidakjelasan interpretasi dalam RUU yang mencakup pasal larangan mengkonsumsi obat dan bahan pangan yang mengandung zat adiktif termasuk golongan narkotika, psikotropika, dan prekusornya.

"Kalau RUU tersebut tidak menjelaskan pengertian dan kriteria zat adiktif, akan menimbulkan kebingungan," kata dia.

Artinya, dia menambahkan, semua produk yang mengandung zat adiktif, bahkan termasuk kafein pada kopi dan teh juga tidak bisa dikonsumsi. Selain itu, untuk obat-obatan kanker, biasanya juga mengandung narkotika.

"Kan sudah ada undang-undang yang mengatur narkotika dan psikotropika, kenapa tidak dipisahkan,” kata Franky.

Selain itu, lanjut dia, pasal lain yang dinilai menimbulkan masalah dan memberatkan industri dalam negeri yakni ketidak jelasan batasan tanggung jawab pemberi kerja atas derajat kesehatan karyawan. Selain itu, potensi yang memberi wewenang bagi pemerintah mengatur harga makanan dan minuman, obat, serta produk mengandung gizi, produk-produk hasil rekayasa genetika yang pada pasal sebelumnya ada indikasi diizinkan. Namun kemudian, pada pasal berikutnya terancam hukuman pidana bagi pelaku rekayasa genetika.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Pusat Informasi Produksi Industri Makanan dan Minuman (PIPIMM) Suroso Natakusuma mengatakan RUU Kesehatan juga berpotensi kontraproduktif dengan peraturan-peraturan yang telah ada.

Selama ini, industri sudah mengacu pada UU Pangan, PP tentang Label dan Iklan, PP tentang Mutu dan Gizi Pangan, kenapa hal yang sama juga diatur lagi di dalam RUU Kesehatan. Yang paling menjadi perhatian utama kami, salah satunya keharusan mencantumkan komposisi setiap bahan pada label.

hadi.suprapto@vivanews.com

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana
Ilustrasi Mobil Patroli Polisi

Viral Jambret Bawa Kabur Mobil Patroli Polisi di Jaksel, Begini Kronologinya

Seorang jambret membawa kabur mobil patroli polisi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Maret 2024 dini hari. Aksi jambret ini viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024