VIVAnews - Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa pelanggaran terhadap indikasi praktik operasi perbankan di Bank Century yang tidak sehat. Praktik tersebut merugikan bank dan berpotensi merugikan negara.
Hasil audit interim BPK atas Century itu telah diserahkan kepada DPR pada 28 September 2008. Laporannya terdiri atas 8 halaman dengan ukuran huruf yang relatif kecil.
Dalam laporan pemeriksaan itu, BPK menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Bank Century sebelum diambil alih yaitu:
1. Pengelapan hasil surat berharga senilai US$ 7 juta.
2. Hasil penjualan surat-surat berharga Rp 30,28 miliar dijadikan jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait, namun kredit tersebut mengalami kemacetan.
3. Pemberian kredit L/C fiktif Rp 397,97 miliar pada pihak terkait dan pemberian L/C fiktif sebesar US$ 75,5 juta.
4. Surat-surat berharga Bank Century tidak diterima oleh Bank Century karena masih dikuasai oleh salah satu pemegang saham.
5. Manajemen Bank Century diduga melakukan pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp 209,8 miliar dan US$ 4,72 juta sejak 2004-2008.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Bahar bin Smith mengaku telah lapang dada menerima kemenangan Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebaga
Ernando menjadi sorotan lantaran dia joget di depan Lee Kang Hee. Dia pun meminta maaf atas hal tersebut dan menjelaskan tidak ada niatan untuk mengejek Korea Selatan.
Bingung mau upgrade ke HyperOS atau tidak? Artikel ini membahas 10 alasan penting yang perlu Anda baca sebelum memutuskan. Temukan kelebihan dan kekurangan HyperOS.
Baru 72,14 Persen Capaian UHC di Tulungagung
Jatim
21 menit lalu
Menurut Fitriyah, pihaknya melakuakan jemput bola langsung turun ke desa-desa sebagai upaya mempermudah melayani masyarakat. Sekaligus mencapai target UHC 95 persen,
Selengkapnya
Isu Terkini