Bocoran Hasil Audit BPK

Bank Century Seharusnya Masuk ICU Sejak 2005

VIVAnews - Bank Indonesia dinilai bertindak tidak tegas terhadap Bank Century. Menurut audit interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jika BI bertindak tegas, seharusnya Bank Century sudah ditetapkan masuk pengawasan khusus sejak 31 Oktober 2005, tiga tahun lebih awal.

"Pada kenyataannya baru 6 November 2008," tulis dokumen audit sementara Badan Pemeriksa Keuangan mengenai kasus Bank Century yang dibaca VIVAnews di Jakarta, Selasa malam, 29 September 2009.

Status pengawasan khusus atau sering disebut ruang gawat darurat (ICU) tersebut merujuk pada penerapan ketentuan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) sesuai dengan Ketentuan BI Nomor VI/9/PBI tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank yang diubah dengan PBI No 7/38/PBI/2005.

Sementara sebelum masuk dalam pengawasan khusus, Bank Century mengajukan permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun kepada Bank Indonesia akibat kesulitan likuiditas. Permohonan tersebut diulangi pada 3 November 2008.

Pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR menurut analisis BI adalah 2,35 persen. BI akhirnya menyetujui pendanaan bagi Century sebesar Rp 689,39 miliar.

heri.susanto@vivanews.com

Gibran Rakabuming Ikuti Arahan Prabowo Subianto Soal Pembatalan Aksi Damai di Gedung MK
Detik-detik Serangan Israel ke Iran (Doc: Fox News)

AS Ngaku Sudah Tahu Israel Akan Serang Iran, Tapi Tidak Setuju

Israel telah mengatakan kepada Amerika Serikat (AS) sebelum melancarkan serangan balasan ke Iran. Namun AS disebut tak setuju.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024