NTB Peroleh Cukai Tembakau Rp 109 Miliar

VIVAnews - Provinsi Nusa Tenggara Barat memperoleh dana bagi hasil cukai tembakau senilai Rp 109,52 miliar. Dana bagi itu diperoleh NTB atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan peninjauan pasal 66 A ayat 1 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2005 tentang cukai terhadap UUD 1945.

Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi mengatakan, keputusan perolehan dana bagi hasil cukai tembakau itu ditetapkan Direktur Jenderal Departemen Keuangan pada 5 Oktober 2009. Perolehan dana tersebut menurut dia melebihi dari perhitungan yang dilakukan tim NTB, yang hanya Rp 103 miliar.

"Perhitungan Rp 109 miliar itu didasari atas perhitungan variable penerimaan sebesar 57,5 persen, rata-rata produksi 37,5 persen, pembinaan lingkungan sosial 3 persen, tingkat penyerapan dana bagi hasil bobotnya 1 persen, dan pemberantasan cukai ilegal bobotnya 1 persen," kata Gubernur di Mataram, Senin 12 Oktober 209.

Lebih lanjut Gubernur mengatakan, penerimaan dana bagi hasil untuk NTB itu merupakan alokasi terbesar ketiga setelah Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. Perolehan itu telah ditetapkan dalam berita acara kesepakatan alokasi dan bagi hasil.

Selanjutnya dana bagi hasil cukai tembakau itu nantinya akan digunakan untuk pemberdayaan petani tembakau dan penambahan konversi oven tembakau.

Selain itu, pemerintah NTB juga berpedoman pada peraturan menteri keuangan di mana dana bagi hasil cukai tembakau itu juga 30 persen untuk provinsi, 40 persen untuk kabupaten penghasil tembakau, dan 30 persen untuk kabupaten dan kota bukan penghasil tembakau.

"Semuanya mendapat bagian. Jadi nantinya provinsi dan kabupaten/kota akan memformat melalui program-program yang langsung menjurus pada pemanfaatan dana," ujarnya.

Dana bagi hasil cukai tembakau tersebut, tidak secara langsung mengganggu dana akokasi umum NTB. Diharapkan dana bagi hasil cukai itu dapat segera dimanfaatkan daerah penghasil tembakau.

Laporan: Edy Gustan l Mataram

Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23

hadi.suprapto@vivanews.com

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu

Kehadiran pasangan AMIN saat penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029 dinilai bisa memberi legitimasi hasil Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024