Mendag Limpahkan SIUP Langsung ke BKPM

VIVAnews - Menteri Perdagangan melimpahkan wewenang penerbitan surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL) kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. 

Melalui Permendag No. 55/M-DAG/PER/10/2009 yang diteken pada 9 Oktober 2009, wewenang tersebut dilimpahkan dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal.

Penerbitan izin tersebut mempertimbangkan ketentuan daftar bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan bidang penanaman modal. Setelah memperoleh izin usaha, bidang usaha di sektor perdagangan langsung harus menyampaikan tembusan kepada Menteri dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerbitan SIUPL
kepada Menteri setiap 6 bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Demi memperoleh izin tersebut, rekomendasi dari Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Depdag harus dikantongi. Rekomendasi ini wajib dilampirkan kepada Kepala BKPM paling lama tiga hari sejak pelaksanaan presentasi awal.

Pendelegasian wewenang penerbitan SIUPL dapat ditarik kembali oleh Menteri Perdagangan, baik sebagian atau seluruhnya, jika BKPM mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangan. Atau, BKPM dinilai tidak mampu melaksanakan pendelegasian wewenang yang telah didelegasikan.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pelimpahan wewenang penerbitan SIUPL kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, dalam hal ini Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Depdag Peraturan Menteri Perdagangan No. 32/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 47/M-DAG/PER/9/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku 60 hari sejak tanggal ditetapkan.

hadi.suprapto@vivanews.com

MK Sebut Sidang Sengketa Pileg Dimulai 29 April 2024
Ilustrasi aksi bullying atau penganiayaan.

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

Oknum Anggota Polri kembali berulah. Kali ini, seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berinisial DR, diduga menganiaya tenaga kesehatan (Nakes) di Gorontalo.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024